Prosedur Meningkatkan SHG menjadi SHM
Guna meningkatkan status kepemilikan sebuah aset properti, kita perlu mengubah sertifikat HGB ke SHM. Masih bingung dengan caranya? Yuk, catat informasi yang tertera lewat artikel berikut ini! Tidak sulit, kok…Sertifikat HGB adalah salah satu bukti kepemilikan lahan yang dimiliki seseorang untuk mendirikan bangunan atau untuk keperluan lain dalam kurun waktu tertentu.
Lahan dengan status HGB biasanya dikelola oleh developer seperti perumahan atau apartemen, bisa juga pada gedung perkantoran.Jeni kepemilikan SHGB tersebut dipegang sepenuhnya oleh negara.
setelah melewati batas waktu, pemegang sertifikat harus mengurus perpanjangan sertifikat HGB dan begitu seterusnya.
Faktanya, kepemilikan lahan dengan status sertifikat HGB dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik alias SHM.Perubahan status kepemilikan dari HGB ke SHM bertujuan untuk memperjelas status hukum kepemilikan atas suatu lahan.Tentu,
hal in akani sangat bermanfaat bagi pemilik apabila dikemudian hari
terjadi pindah tangan kepemilikan maupun terjadi sengketa.
Langkah Meningkatkan status Sertifikat HGB ke SHM
Status
kepemilikan hak milik merupakan status kepemilikan paling kuat tanpa
campur tangan atau kemungkinan dimiliki oleh pihak lain.
Kepengurusan
perubahan sertifikat HGB menjadi SHM dilakukan pada kantor pertanahan
di wilayah tempat lokasi lahan tersebut berada.
Langkah mengubah sertifikat HGB ke SHM sebagai berikut:
Membeli dan Mengisi Formulir Permohonan
Mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat.Surat ini sebaiknya sudah diproses sebelum kita mengajukan pengubahan status sertifikat HGB menjadi SHM.Ketika surat ini sudah ada, segera salin atau copy beberapa lembar dan lampirkan aslinya bersama dengan dokumen-dokumen yang telah disiapkan-
Menyiapkan Dokumen
adapun dokumen yang disipakan sebagai berikut :
- Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (HGB)
2. Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
3. Identitas diri, seperti KTP dan KK, atau akta pendirian apabila dilakukan oleh badan hukum
4. Siapkan dokumen identitas diri pemohon seperti
Apabila dikuasakan kepada orang lain, sertakan pula surat kuasa dan fotocopy kartu identitas penerima kuasa.
5. SPPT PBBDokumen pajak diperlukan untuk melihat rekam jejak pembayaran pajak dan kondisi lahan, seperti luas tanah dan luas bangunan yang terkena pajak.
6. Surat Pernyataan Kepemilikan Lahan
Pemohon harus menyertakan surat pernyataan tidak memiliki tanah lebih dari 5 bidang dengan luas keseluruhan tidak lebih dari 5.000 m2.
Berikut Perhitungan Biaya Perkara yang dipersiapkan
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) turut menjadi biaya yang wajib dibayar saat mengubah sertifikat HGB ke SHM.
Besar biaya tergantung biaya NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) dan luas tanah.
Ada pun rumus menentukan biaya NJOP, yakni 2% x (NJOP Tanah – NJOPTKP Rp 60 juta).
Sebagai
catatan, untuk tarif 2 persen dan NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), hal
tersebut diatur oleh pemerintah daerah masing-masing.Berdasarkan penggunaan, tarif tersebut bisa berbeda antardaerah karena pengolahan BPHTB diatur dalam Perda. Biaya
perkara yang dikeluarkan akan berbeda pada setiap daerah, mengingat ia
mengacu pada peraturan pemerintah daerah dan luas lahan.
Cara di atas dapat diikuti secara seksama agar proses mengubah sertifikat HGB ke SHM jadi lebih mudah.
Semoga informasi di atas bermanfaat



0 komentar