Prosedur Meningkatkan SHG menjadi SHM




Guna meningkatkan status kepemilikan sebuah aset properti, kita perlu mengubah sertifikat HGB ke SHM. Masih bingung dengan caranya? Yuk, catat informasi yang tertera lewat artikel berikut ini! Tidak sulit, kok…Sertifikat HGB adalah salah satu bukti kepemilikan lahan yang dimiliki seseorang untuk mendirikan bangunan atau untuk keperluan lain dalam kurun waktu tertentu.
Lahan dengan status HGB biasanya dikelola oleh developer seperti perumahan atau apartemen, bisa juga pada gedung perkantoran.Jeni kepemilikan SHGB tersebut dipegang sepenuhnya oleh negara.
setelah melewati batas waktu, pemegang sertifikat harus mengurus perpanjangan sertifikat HGB dan begitu seterusnya.
Faktanya, kepemilikan lahan dengan status sertifikat HGB dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik alias SHM.Perubahan status kepemilikan dari HGB ke SHM bertujuan untuk memperjelas status hukum kepemilikan atas suatu lahan.Tentu, hal in akani sangat bermanfaat bagi pemilik apabila dikemudian hari terjadi pindah tangan kepemilikan maupun terjadi sengketa.

Langkah Meningkatkan status Sertifikat HGB ke SHM

Status kepemilikan hak milik merupakan status kepemilikan paling kuat tanpa campur tangan atau kemungkinan dimiliki oleh pihak lain.
Kepengurusan perubahan sertifikat HGB menjadi SHM dilakukan pada kantor pertanahan di wilayah tempat lokasi lahan tersebut berada.

Langkah mengubah sertifikat HGB ke SHM sebagai berikut:
  1. Membeli dan Mengisi Formulir Permohonan 

    Mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat.Surat ini sebaiknya sudah diproses sebelum kita mengajukan pengubahan status sertifikat HGB menjadi SHM.Ketika surat ini sudah ada, segera salin atau copy beberapa lembar dan lampirkan aslinya bersama dengan dokumen-dokumen yang telah disiapkan
  2. Menyiapkan Dokumen

    adapun dokumen yang disipakan sebagai berikut :

  1.  Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (HGB)
      2.  Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
     3.   Identitas diri, seperti KTP dan KK, atau akta pendirian apabila dilakukan oleh   badan hukum
    4. Siapkan dokumen identitas diri pemohon seperti

        Apabila dikuasakan kepada orang lain, sertakan pula surat kuasa dan fotocopy    kartu     identitas penerima kuasa.
    5.  SPPT PBB
              Dokumen pajak diperlukan untuk melihat rekam jejak pembayaran pajak dan kondisi lahan, seperti luas tanah dan luas bangunan yang terkena pajak.

              6.  Surat Pernyataan Kepemilikan Lahan

 Pemohon harus menyertakan surat pernyataan tidak memiliki tanah lebih dari 5 bidang dengan luas keseluruhan tidak lebih dari 5.000 m2.

Berikut Perhitungan  Biaya Perkara yang dipersiapkan

hgb ke shm
Sumber: rumahpantura.com
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) turut menjadi biaya yang wajib dibayar saat mengubah sertifikat HGB ke SHM.
Besar biaya tergantung biaya NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) dan luas tanah.
Ada pun rumus menentukan biaya NJOP, yakni 2% x (NJOP Tanah – NJOPTKP Rp 60 juta).
Sebagai catatan, untuk tarif 2 persen dan  NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), hal tersebut diatur oleh pemerintah daerah masing-masing.Berdasarkan penggunaan, tarif tersebut bisa berbeda antardaerah karena pengolahan BPHTB diatur dalam Perda. Biaya perkara yang dikeluarkan akan berbeda pada setiap daerah, mengingat ia mengacu pada peraturan pemerintah daerah dan luas lahan.

Cara di atas dapat diikuti secara seksama agar proses mengubah sertifikat HGB ke SHM jadi lebih mudah.
Semoga informasi di atas bermanfaat

0 komentar