Sertifikat Hak Guna Bangunan
Pengembang property saat ini khusus yang berbadan hukum akan mengeluarkan Sertifikat hak guna bangunan, karena pada saat pengambil alihan lahan dari pemilik pribadi ke badan hukum maka status yang tadinya SHM (sertifikat Hak Milik) akan menjadi SHGB. Namun jangan khawatir untuk proses KPR, dokumen SHGB masih bisa diproses dimana masa jatuh tempo tidak boleh lebih dari masa berakhirnya SGHB. Untuk selanjutnya peroraangan pemilik SHGB mengajukan peningkatan hak ke BPN (Badan Pertanahan Negara) menjadi SHM.
Sertifikat hak guna bangunan adalah jenis sertifikat yang pemegangnya berhak memiliki dan mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan kepunyaan pemilik bangunan. Tanah tersebut dapat berupa tanah yang dikuasai langsung oleh negara, maupun tanah yang dikuasai oleh perorangan atau badan hukum. Sertifikat hak guna bangunan mempunyai batas waktu kepemilikan 30 tahun, dan dapat diperpanjang hingga batas waktu 20 tahun. Menurut Pasal 36 ayat (1) UUPA, hak guna bangunan dapat dimiliki oleh setiap WNI dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.[1]
Keuntungan dan kerugian memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan
Sertifikat hak guna bangunan adalah jenis sertifikat yang pemegangnya berhak memiliki dan mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan kepunyaan pemilik bangunan. Tanah tersebut dapat berupa tanah yang dikuasai langsung oleh negara, maupun tanah yang dikuasai oleh perorangan atau badan hukum. Sertifikat hak guna bangunan mempunyai batas waktu kepemilikan 30 tahun, dan dapat diperpanjang hingga batas waktu 20 tahun. Menurut Pasal 36 ayat (1) UUPA, hak guna bangunan dapat dimiliki oleh setiap WNI dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.[1]
1. Keuntungan Membeli Properti dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan
a. Tidak Membutuhkan Dana Besar
b. Peluang Usaha Lebih Terbuka. Properti dengan status HGB biasanya dijadikan pilihan untuk mereka yang berminat memiliki properti tetapi tidak bermaksud untuk menempati dalam waktu lama.
c. Bisa dimiliki oleh Non WNI
2. Kerugian membeli Properti dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan
a. Jangka Waktu Terbatas
b. Tidak Bebas
Cara mengubah Sertifikat Hak Guna Bangunan Menjadi Sertifikat Hak Milik
Sertifikat Hak Guna Bangunan bisa di tingkatkan kepemilikannya menjadi Sertifikat Hak Milik, kita tinggal datang ke kantor pertanahan di wilayah tanah/rumah tersebut berada. Tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan tersebut mesti dimiliki oleh warga negara indonesia (WNI) dengan luas kurang dari 600 meter persegi, masih menguasai tanah serta mempunyai Sertifikat Hak Guna Bangunan yang masih berlaku ataupun sudah habis masa. Biaya kepengurusan resmi (tahun 2016) adalah Rp 6 juta rupiah.


0 komentar